Jaksa Tegaskan Perkara Dugaan Pembalakan Hutan Lindung di Karo
- Redaksi
- Selasa, 28 Juli 2026 19:42
- 37 Lihat
- Nasional
KABANJAHE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo melanjutkan pembuktian perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026.
Aktivitas yang dilaporkan terjadi di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.Setelah proses penyidikan berjalan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan sempat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karo pada 8 Juni 2026.Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk menjalani proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melakukan kegiatan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak. Mereka juga didakwa melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota BPD, masyarakat yang disebut membeli kayu, serta ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, terdapat dugaan aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan tersebut sejak 2019. Dalam kegiatan itu disebut digunakan chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu.
Saksi juga menerangkan adanya dugaan pengolahan kawasan menjadi lahan pertanian.
Sementara itu, ahli kehutanan menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding.
Ahli juga menerangkan bahwa berdasarkan data yang diperiksa, status kawasan tersebut tidak berubah dan tidak ditemukan izin bagi para terdakwa untuk melakukan kegiatan yang didakwakan.Selain keterangan saksi dan ahli, JPU mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta sejumlah barang lainnya yang disebut berkaitan dengan perkara.
*Jaksa Bantah Klaim Kayu untuk*
Pembangunan Gereja
JPU yang menangani perkara tersebut, Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa berdasarkan fakta dalam berkas perkara dan persidangan, pihaknya membantah informasi yang menyebut para terdakwa menebang kayu karena diperintah seorang pendeta untuk pembangunan gereja.
Menurut Roy, berdasarkan fakta yang diperoleh JPU, kayu tersebut justru dijual oleh terdakwa kepada pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp9.722.000. Selain itu, terdakwa juga disebut menjual kayu kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton.Roy juga menyatakan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan izin dari kepala desa untuk melakukan aktivitas penebangan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung.
“Para terdakwa menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana bisa kepala desa memberikan izin, sedangkan lokasinya berada di kawasan hutan? Hal tersebut telah dibantah oleh para saksi dan ahli dalam persidangan,” ujar Roy Andalan Pelawi.
Menurut JPU, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kuta Pengkih sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran kepada Jesse Togatorop dan Manto Nababan agar tidak melakukan penebangan serta mengolah kawasan tersebut menjadi lahan perladangan.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan JPU, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.
*Persidangan Masih Berjalan*
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, persidangan pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge.Sidang dijadwalkan kembali pada 11 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang meringankan serta saksi tambahan dari Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terdakwa bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Kejaksaan menyatakan penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, karena perkara masih berjalan di pengadilan, seluruh keterangan para saksi, ahli, terdakwa, maupun pihak lainnya tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.Kejaksaan Negeri Karo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan kelestarian lingkungan, mengingat hutan memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem serta merupakan aset negara yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.
(Lia Hambali/*Red)